PTK

Sistem Validasi PTK - LOGIN

Senin, 07 Januari 2013

Inspektorat, dan Bupati: Satu Buka Dua Coblos Tiga Tutup





Indramayu. KAMIS, 20/12/2012, gedung Pertemuan Bumi Patra (BP) Pertamina yang berada dalam wilayah Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu menjadi saksi bisu politisasi Inspektorat bersama jajaran birokrasi Pemkab. Indramayu.
            Dalam gedung Pertemuan BP hadir Kepala Inspektorat beserta jajarannya, Bupati, para Kepala Dinas/Kantor/Badan (SKPD/OPD), para Camat, para Kepala Puskesmas, para Kepala Sekolah SMPN/SMAN/SMKN sekabupaten Indramayu dan para Kepala Desa (Kuwu) sekebupaten Indramayu.
            Inspektorat mengumpulkan para Pimpinan atau Kepala jajaran birokrasi dalam agenda formalnya adalah “Gelar Laporan Kinerja Tahunan Inspektorat”, tetapi kemudian berubah menjadi politisasi birokrasi.
            Di antara paparan Inspektorat yang disampaikan antara lain, bahwa banyak sekolah-sekolah yang belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan regular Inspektorat.
            Bupati disela-sela gelar Laporan Kinerja Tahunan Inspektorat, dengan percaya diri dan meyakinkan, dihadapan para Kepala Dinas/Kantor/Badan, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah SMPN/SMAN/SMKN dan Kuwu-Kuwu, mengatakan, “Satu Buka Dua Coblos Tiga Tutup”. Selanjutnya Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyatakan (kurang lebih substansinya), bahwa kalau Pak Yance terpilih menjadi Gubernur, maka saya (Hj. Anna Sophanah – red) akan mengundurkan diri menjadi Bupati karena harus mendampingi Pak Yance jadi Gubernur. Oleh karena itu, Wakil Bupatinya akan diberikan kepada Ketua AKSI (Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu).
            Ini artinya, Wakil Bupati H. Drs. Supendi, MSi naik menjadi Bupati menggantikan Hj. Anna Sophanah kemudian Wakil Bupatinya akan diserahkan kepada Ketua AKSI melalui mekanisme kesepakatan Legislatif Indramayu.
            Pernyataan Bupati Hj. Anna Sophanah tersebut juga dibenarkan dan diakui oleh salah satu Kepala SKPD yang hadir dalam gelar Laporan Kinerja Tahunan Inspektorat di gedung BP tersebut.
            Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj.dialambaqa menjelaskan, itu sudah merupakan politisasi birokrasi dan atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan sudah merupakan brains woshing terhadap para PNS dan Kuwu-Juru yang berada dalam jajaran birokrasi Pemkab. Indramayu di bawah Bupati – Yance. Ini sudah merupakan pelanggaran berat, yaitu Bupati melanggar Sumpah Jabatannya, melanggar kewenangan jabatannya dan melanggar dan atau penyalahgyunaan jabatannya.
Tugas, kewajiban dan kewenangan Bupati bukan untuk mempolitisasi birokrasi dan bukan pula untuk melakukan brains woshing terhadap PNS, karena PNS adalah Abdi Negara, Abdi Masyarakat dan pelayan publik, bukan abdi Bupati – Yance dan bukan pula pelayan Bupati – Yance, semua harus berada dalam koridor tugas dan kewajiban dalam tatanan dan tata Negara kita.
            Jika Bupati Hj. Anna Sophanah mengerti peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan ketatanegaraan kita, maka Bupati Hj. Anna Sophanah jelas-jelas juga melanggar UU No. 32/2004 yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 13/2006 yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 2/2008 yang telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik.
            Ketika Bupati Hj. Anna Sophanah mengatakan, satu buka dua coblos tiga tutup. Ini artinya, coblos saja no.2, di mana calon Gubernur dengan no. urut 2 adalah DR. H. Yance (Irianto MS Syafioedin – nama pada ijazah S-1 UNPI Cianjur (Kelas Jauh di Pendopo Indramayu) versi verifikasi faktual Panwaslu Jabar), adalah sudah merupakan doktrin dan atau intruksi secara hirarkis birokratif yang tak terbantahkan.
            Yang menggelikan adalah justru terhadap Inspektorat itu sendiri, di mana Lembaga tersebut adalah mempunyai kewajiban, peran dan fungsi sebagai penyelamat keuangan Negara, dalam hal ini Inspektorat sebagai auditor internal atau internal audit dalam tata kelembagaan pemerintahan daerah, sekalipun Inspektorat di bawah Bupati, tetapi Inspektorat justru mempunyai otoritas dan kewenangan untuk melakukan audit terhadap kinerja Bupati termasuk dalam penggunaan keuangan dana APBD.
Oleh karena itu, sekalipun hasil pemerikasaan Inspektorat terhadap SKPD/OPD dan Pemerintahan Desa harus dilaporkannya ke Bupati, bukan berarti Inspektorat berada dalam ketiak Bupati.
     Lantas bagaimana ceritanya kemudian Inspektorat menguraikan bahwa hasil pemeriksaan dan temuannya masih ada yang belum ditindaklanjuti. Seharusnya, ketika Bupati mengatakan satu buka dua coblos tiga tutup, Inspektorat melakukan teguran terhadap Bupati. Lalu bagaimana ceritanya Inspektorat mengatakan bahwa temuan hasil pemeriksaannya terhadap SKPD/OPD/Sekolah/Desa masih ada yang belum ditindaklanjuti, ketika Inspektorat sendiri memilih gedung BP untuk menyampaikan ekspose hasil pemerikasaannya terhadap SKPD/OPD/Sekolah/Desa yang kemudian menjadi ajang politisasi PNS dan atau birokrasi.
            Bukankah apa yang dilakukan Inspektorat dalam kegiatan di gedung BP itu sendiri telah melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, karena dengan kegiatan yang dilakukan dalam gedung BP, berarti dana APBD keluar untuk membiayai kegiatan tersebut mulai dari sewa gedung dan makan minum, padahal kegiatannya lebih merupakan politisasi PNS dan birokrasi.
       Jika Inspektorat kemudian lebih suka menggunakan gedung di luar Ruang Data Pendopo atau di luar Ruang Bapeda, dalam hal ini gedung BP atau dikemudian hari di hotel, maka rekomendasi apa mengenai efisiensi dan efektivitas anggaran atau APBD dalam penyelanggaraan pemerintahan. Sesungguhnya, apakah Inspektorat sebenarnya mengerti atau paham betul dengan definisi dan filosofi mengenai efisiensi anggaran dan efektivitas anggaran dalam penyelanggaraan birokrasi pemerintahan.
       Jika kemudian Inspektorat seperti sekarang ini merupakan perpanjangan tangan kepentingan politik kekuasaan Bupati – Yance, dan merupakan mata dan telinga Bupati, maka sesungguhnya apakah Inspektorat mengerti tentang sebuah sistem pengawasan dan sistem keuangan Negara?
       Apakah sebenarnya mengerti, tetapi karena demi keamanan jabatan dan kenyamanan kepentingan Bupati, maka kemudian tidak mau tahu. Lebih baik melacurkan diri daripada harus terancam keamanan dan kenyamanannya.
Jika sudah begitu, ini Negara salah asuhan. Ada dan tiada Inspektorat adalah sama saja, di mana APBD terus-terusan dibobol dan dijebol, dan Inspektorat tetap melakukan window dressing agar publik tetap terlelap kendatipun penuh kuman di depan matanya.
Pernyataan Bupati Hj. Anna Sophanah yang menyatakan bahwa bila Pak Yance jadi Gubernur Jabar nanti, maka jabatan Wakil Bupati diserahkan kepada Ketua AKSI, karena Bupatinya akan mundur untuk mendapingi Yance di gedung Sate dengan mekanisme di Legislatif (DPRD) Indramayu, hal ini menunjukkan bahwa para anggota Legislatif dan semua Fraksi yang ada di Legislatif berada di bawah telapak kaki Bupati – Yance.
Bupati mengatakan seperti itu, agar para Kuwu, terutama Ketua AKSI berjuang mati-matian agar Yance menang dalam Pilgub Jabar 2013, sehingga akan menjadi Gubernur, kemudian para Kepala Desa (Kuwu-Kuwu) yang idiot itu mau saja dibodoh-bodohi oleh Bupati yang tak mau mengerti dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati memposisikannya sebagai Raja, sehingga semua titah dan kemauannya harus dipatuhi oleh semua orang, dalam hal ini Legislatif. Ambisius Bupati – Yance dalam Pilgub nanti menang mutlak atau menang dengan 85%, sehingga birokrasi dijadikan mesin politik dan mesin uang untuk kekuatan money politics.
Memangnya semua masyarakat, publik dan berbagai elemen massa sebagai konsituen semuanya bisa dibeli. Akankah kekuatan money politics Yance masih ampuh diterapkan di publik luas masyarakat Jawa Barat, bahkan di Indramayu sendiri? Kita lihat nanti!**Tim KJ1001***.
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar