PTK

Sistem Validasi PTK - LOGIN

Senin, 07 Januari 2013



       Indramayu. 1. Dasar:
a.       UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b.      UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
c.       PP No: 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali, terkhir dengan PP No.: 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP No: 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi dan pleno Ketua dan Anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Propinsi Jawa Barat (Jabar), maka kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Sholihin, S.Sos.I (Bupati DPD LIRA Kabupaten Indramayu) dengan nomor laporan 012/Penpel/LP/XII/2012 dapat kami sampaikan putusan pleno yang kami laksanakan pada hari Kamis 20 Desember 2012 pukul 21.10 WIB sebagai berikut:
2.a.Bahwa ijazah Saudara Dr. Irianto M.S. Syaifoedin, M.Si adalah benar dikeluarkan oleh Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur dan ijazah tersebut adalah sah menurut keterangan yang diberikan oleh pihak UNPI Cianjur, melalui Pembantu Rektor 1 Bidang Akademik.
b.      Bahwa ditemukan bukti material yang menunjukan adanya dugaan bahwa proses untuk memperoleh ijazah tersebut pada poin 2 (dua) adalah tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, sehingga Kami merekomendasikan supaya pihak Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur dan pihak yang berwenang menindaklanjuti hal tersebut;
c.       Bahwa apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru terkait masalah ini maka akan dilakukan proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pengawas Pemilihan Umum
Gubernur/Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Barat
Dicap stempel dan ditandatangani
DR. IHAT SUBIHAT, S.H., N.H.
Surat Panwaslu Propinsi Jabar itu bernomor: 275/270/Panwaslu-Jbr/XII/2012. Perihal: Penelusuran Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bandung, 20 Desember 2012. Kepada yth. Muhamad Sholihin, S.Sos.I (Bupati DPD LIRA Kabupaten Indramayu) di Indramayu.
Atas keputusan pleno Panwaslu Propinsi Jawa Barat (Jabar) itu kemudian muncul tanggapan publik, antara lain,
Bupati LIRA Indramayu M. Solihin mengatakan, putusan Panwaslu Jabar masih kurang tegas dan tajam, terkesan ada konspirasi walaupun dalam poin selanjutnya harusnya merekomendasikan kepada KPU Jabar agar sdr. Yance tidak memakai ijazah Doktornya karena ijazah S-1-nya diduga aspal dan pihak aparat penegak hukum agar memproses secara hukum terkait tindakan pidananya dan apabila sudah ditetapkan tersangka, Yance harus dicoret dari pencalonannya karena sudah melakukan kebohongan publik dan sudah dikategorikan tindakan tercela sebagaimana UU No. 32/2004 tentang persyaratan calon yaitu tidak melakukan tindakan tercela.
Oleh karenanya saya LSM LIRA akan melaporkan hal tersebut ke DKPP Bawaslu Pusat dan pidananya ke Mabes Polri di Jakarta (Selasa, 01.01.2013, 16:49:53).
Direktur AMIK Purnama Niaga Indramayu Hadi Santoso mengatakan, untuk persoalan kontroversi ijazah S-1 Yance, seharusnya Panwaslu Jabar cepat ambil keputusan berdasarkan peraturan yang ada, jangan berlarut-larut, karena waktu Pemilu sebentar lagi.
Panwaslu hendaknya untuk memeriksa keabsahan ijazah tersebut, jangan hanya mengecek ke Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut, tetapi juga mesti crosscek ke Kopertris Wilayah IV sebagai pengawas, pengendali dan pembimbing Perguruan Tinggi Swasta se Jawa Barat serta ke Dirjen DIKTI sebagai pemberi ijin operasional program studi di mana Yance pernah kuliah.
Dengan begitu Panwaslu punya bukti hukum yang kuat dan argumen yang kuat ketika harus menggagalkan pencalonan Yance sebagai Gubernur dikarenakan soal ijazah tadi. Jika kemudian ijazah tersebut ilegal tentu berdampak pada ijazah-ijazah pada strata yang lebih tinggi selanjutnya, seperti S-2 dan S-3.
Mengapa Perguruan Tinggi tersebut menerima mahasiswa yang ijazah S-1-nya tidak sah. Jika Panwaslu berani, ini menjadi pelajaran berharga pada setiap kandidat pimpinan daerah, caleg bahkan capres agar serius dalam menempuh pendidikannya dan juga pelajaran bagi setiap Perguruan Tinggi agar tidak sembarang mengeluarkan gelar. (Minggu, Minggu, 30/12/2012, 16:58:43).
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj.dialambaqa menjelaskan, Panwaslu Prop. Jabar yang diketui oleh DR. Ihat Subihat, SH, MH menjadi tampak jelas bersikap ambigu. Sikap dan tindakan Panwaslu Prop Jabar yang ambiguitas tersebut bisa kita lihat pada, Bahwa ijazah Saudara Dr. Irianto M.S. Syaifoedin, M.Si adalah benar dikeluarkan oleh Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur dan ijazah tersebut adalah sah menurut keterangan yang diberikan oleh pihak UNPI Cianjur, melalui Pembantu Rektor 1 Bidang Akademik.
Kalimat dengan kata “sah” itu ternyata rujukannya adalah keterangan dari pihak akademik, dalam hal ini UNPI Cianjur, di mana Pembantu Rektor (Purek)1 Bidang Akademik tidak memberikan argumen yuridis, hanya mengatakan sah saja.
Jika Purek I UNPI Cianjir merasa dirinya benar, tentu pastilah Purek 1 akan memberikan dasar yuridisnya, seperti bahwa berdasarkan UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nsional yang kemudian telah diubah dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal anu-anu bahwa ijazah S-1 Kelas Jauh yang kami terbitkan atas nama Irianto M.S. Syaifoedin adalah sah.
Ternyata keterangan Purek 1 UNPI Cianjur tersebut tidak mengacu dan atau tidak mempunyai landasan dasar hukum apapun, yang kemudian diterima begitu saja oleh Ketua Panwaslu Prop. Jabar, sehingga bagaimana dikatakan ijazah S-1 Irianto M.S. Syaifoedin (Yance) itu sah?
Pada butir 2b, kemudian Ketua Panwaslu Prop. Jabar mengatakan, Bahwa ditemukan bukti material yang menunjukan adanya dugaan bahwa proses untuk memperoleh ijazah tersebut pada poin 2 (dua) adalah tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, sehingga Kami merekomendasikan supaya pihak Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur dan pihak yang berwenang menindaklanjuti hal tersebut.
Panwaslu Prop. Jabar kemudian menjelaskan, bahwa ditemukan bukti material . Dengan kata ditemukan bukti material, berarti adanya fakta yang mengandung kebenaran atas dugaan ijazah S-1 Yance yang oleh peraturan perundang-undangan dikatakan tidak sah. Sehingga, pada kesimpulan poin butir 2a sesungguhnya digugurkan kebenarannya oleh penjelasan Panwaslu Prop Jabar pada poin butir 2b itu sendiri.
Tetapi kemudian Panwaslu Prop. Jabar dengan Ketuanya DR. Ihat Subihat, SH, MH menutup penjelasannya dengan poin butir 2c, yang mengatakan, Bahwa apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru terkait masalah ini maka akan dilakukan proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, makin jelaslah sikap dan tindakan ambiguitasnya.
Padahal, jika Ketua Panwaslu Prop. Jabar DR. Ihat Subihat, SH, MH tidak cukup mengerti dan atau paham dengan landasan yuridis, yaitu UU tentang Pendidikan Nasional, di mana dalam pasal-pasalnya hampir semuanya dengan penjelasan pasal: cukup jelas. Sehingga dengan penjelasan UU mengenai-pasal-pasalnya dikatakan: cukup jelas, berarti sudah tidak benarkan lagi adanya tafsir atau pemaknaan ganda atau adanya multi tafsir lagi bagi para pemakai peraturan perundang-undangan tersebut, dalam hal ini UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sekiranya Ketua Panwaslu Prop. Jabar DR. Ihat Subihat, SH, MH masih tidak cukup paham dan atau mengerti (sekalipun ia Doktor dan Sarjana dan atau Master dibidang hukum) dengan UU tentang Sisdiknas, maka tentunya harus meminta penjelasan kebenaran tafsir UU tersebut kepada Dirjen DIKTI (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) atas nama Menteri Pendidikan Nasional RI.
Mengapa? Karena Dirjen DIKTI telah mengeluarkan surat larangan terhadap praktek perkuliahan Kelas Jauh, di mana ijazah Sarjana Kelas Jauh dinyatakan TIDAK SAH dan atau dianggap ilegal atau dianggap tidak mempunyai ijazah yang oleh orang awam dikatakan ijazahnya Aspal (Asli tapi Palsu), dengan Surat No: 2559/D/1997, SE Dirjen DIKTI No.  058/003/22/KL/2007 pada bulan Maret 2007, SK Dirjen DIKTI No.: 595/D.1/2007 pada bulan Februari 2007, Permendiknas No: 30/2009 yang diubah dengan Permendiknas No: 20/2011.
Jika kemudian UNPI Cianjur dan Ketua Panwaslu Prop Jabar mengatakan, bahwa ijazah S-1 Yance itu diterbitkan sebelum adanya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas sebagai pembenaran konspiratif kekuasaan, maka tidakkah cukup jelas, bahwa Dirjen DIKTI sejak tahun 1997 telah mengeluarkan surat larangan terhadap praktek perkuliahan Kelas Jauh bagi semua Perguruan Tinggi. Yang berarti, bahwa ijazah S-1 Yance yang diterbitkan dari praktek Kelas Jauh UNPI Cianjur dinyatakan tidak sah.
Jika Ketua Panwaslu Prop Jabar tersebut juga belum yakin karena kepentingan konspiratif kekuasaan, maka bisa menanyakan pada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Indramayu, di mana ada beberapa PNS yang menjadi mahasiswa UNPI Cianjur Kelas Jauh yang perkuliahannya di Ruang Data (Dinas Pengairan) Pendopo Indramayu, kemudian ijazah S-1nya dianggap tidak sah, sehingga ijazah S-1 tersebut tidak bisa untuk penyesuaian golongan di PNS Indramayu, karena pada hari Rabu, 19/12/2012 di kantor Panwaslu Kabupaten Indramayu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj.dialambaqa yang menemui Ketua Panwaslu Prop. Jabar beserta timnya sudah menjelaskan dan mengatakan panjang lebar mengenai hal tersebut, sehingga tidak ada alasan bahwa Ketua Panwaslu Prop. Jabar tidak tahu ketika hendak pleno mengeluarkan keputusan tentang keabsahan ijazah S-1 Yance yang telah dilaporan oleh LIRA ke Panwaslu Prop. Jabar.
Kemudian yang aneh dan atau rancu, entah mana yang benar namanya, dalam surat Panwaslu disebutkan namanya adalah Irianto M.S. Syaifoedin. Yang benar sesungguhnya yang mana namanya, apakah Irianto M.S. Syaifoedin (versi Panwaslu Prop. Jabar yang mungkin rujukan dari fakta UNPI Cianjur) atau Irianto Mahfud Sidik Syafioedin (versi ijazah aspal Sip dari Universitas Terbuka) ataukah Irianto MS Syafiuddin (Versi Universitas Pendidikan Indonesia – Bandung pada gelar Doktornya) dan versi yang tertulis didokumen Negara yang ditandantangai Yance ketika menjadi Bupati Indramayu.
Atas sikap Panwaslu Prop. Jabar yang mengeluarkan hasil keputusan pleno Ketua dan anggota Panwaslu Prop. Jabar yang menghasilkan keputusan seperti itu, sesungguhnya jauh-jauh hari sudah bisa kita duga akan seperti itu. Hal ini juga tampak terlihat jelas ketika memberikan penjelasan dan argumen perdebatan dengan Direktur PKSPD di Indramayu.**Tim KJ1001***.
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar