Indramayu. 1. Dasar:
a. UU
No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua
atas UU No: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
b. UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. PP
No: 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaiman telah diubah beberapa
kali, terkhir dengan PP No.: 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP
No: 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dokumen/saksi dan pleno Ketua dan Anggota Panwaslu
(Panitia Pengawas Pemilihan Umum) Propinsi Jawa Barat (Jabar), maka
kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Sholihin, S.Sos.I (Bupati DPD LIRA
Kabupaten Indramayu) dengan nomor laporan 012/Penpel/LP/XII/2012 dapat
kami sampaikan putusan pleno yang kami laksanakan pada hari Kamis 20
Desember 2012 pukul 21.10 WIB sebagai berikut:
2.a.Bahwa
ijazah Saudara Dr. Irianto M.S. Syaifoedin, M.Si adalah benar
dikeluarkan oleh Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur dan ijazah
tersebut adalah sah menurut keterangan yang diberikan oleh pihak UNPI
Cianjur, melalui Pembantu Rektor 1 Bidang Akademik.
b. Bahwa
ditemukan bukti material yang menunjukan adanya dugaan bahwa proses
untuk memperoleh ijazah tersebut pada poin 2 (dua) adalah tidak
terpenuhi sebagaimana mestinya, sehingga Kami merekomendasikan supaya
pihak Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur dan pihak yang
berwenang menindaklanjuti hal tersebut;
c. Bahwa
apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru terkait masalah ini maka
akan dilakukan proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pengawas Pemilihan Umum
Gubernur/Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Barat
Dicap stempel dan ditandatangani
DR. IHAT SUBIHAT, S.H., N.H.
Surat
Panwaslu Propinsi Jabar itu bernomor: 275/270/Panwaslu-Jbr/XII/2012.
Perihal: Penelusuran Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bandung, 20
Desember 2012. Kepada yth. Muhamad Sholihin, S.Sos.I (Bupati DPD LIRA
Kabupaten Indramayu) di Indramayu.
Atas keputusan pleno Panwaslu Propinsi Jawa Barat (Jabar) itu kemudian muncul tanggapan publik, antara lain,
Bupati
LIRA Indramayu M. Solihin mengatakan, putusan Panwaslu Jabar masih
kurang tegas dan tajam, terkesan ada konspirasi walaupun dalam poin
selanjutnya harusnya merekomendasikan kepada KPU Jabar agar sdr. Yance
tidak memakai ijazah Doktornya karena ijazah S-1-nya diduga aspal dan
pihak aparat penegak hukum agar memproses secara hukum terkait tindakan
pidananya dan apabila sudah ditetapkan tersangka, Yance harus dicoret
dari pencalonannya karena sudah melakukan kebohongan publik dan sudah
dikategorikan tindakan tercela sebagaimana UU No. 32/2004 tentang
persyaratan calon yaitu tidak melakukan tindakan tercela.
Oleh
karenanya saya LSM LIRA akan melaporkan hal tersebut ke DKPP Bawaslu
Pusat dan pidananya ke Mabes Polri di Jakarta (Selasa, 01.01.2013,
16:49:53).
Direktur
AMIK Purnama Niaga Indramayu Hadi Santoso mengatakan, untuk persoalan
kontroversi ijazah S-1 Yance, seharusnya Panwaslu Jabar cepat ambil
keputusan berdasarkan peraturan yang ada, jangan berlarut-larut, karena
waktu Pemilu sebentar lagi.
Panwaslu
hendaknya untuk memeriksa keabsahan ijazah tersebut, jangan hanya
mengecek ke Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut, tetapi
juga mesti crosscek ke Kopertris Wilayah IV sebagai pengawas, pengendali
dan pembimbing Perguruan Tinggi Swasta se Jawa Barat serta ke Dirjen
DIKTI sebagai pemberi ijin operasional program studi di mana Yance
pernah kuliah.
Dengan
begitu Panwaslu punya bukti hukum yang kuat dan argumen yang kuat
ketika harus menggagalkan pencalonan Yance sebagai Gubernur dikarenakan
soal ijazah tadi. Jika kemudian ijazah tersebut ilegal tentu berdampak
pada ijazah-ijazah pada strata yang lebih tinggi selanjutnya, seperti
S-2 dan S-3.
Mengapa
Perguruan Tinggi tersebut menerima mahasiswa yang ijazah S-1-nya tidak
sah. Jika Panwaslu berani, ini menjadi pelajaran berharga pada setiap
kandidat pimpinan daerah, caleg bahkan capres agar serius dalam menempuh
pendidikannya dan juga pelajaran bagi setiap Perguruan Tinggi agar
tidak sembarang mengeluarkan gelar. (Minggu, Minggu, 30/12/2012,
16:58:43).
Direktur
Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj.dialambaqa
menjelaskan, Panwaslu Prop. Jabar yang diketui oleh DR. Ihat Subihat,
SH, MH menjadi tampak jelas bersikap ambigu. Sikap dan tindakan Panwaslu
Prop Jabar yang ambiguitas tersebut bisa kita lihat pada, Bahwa ijazah
Saudara Dr. Irianto M.S. Syaifoedin, M.Si adalah benar dikeluarkan oleh
Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur dan ijazah tersebut adalah
sah menurut keterangan yang diberikan oleh pihak UNPI Cianjur, melalui
Pembantu Rektor 1 Bidang Akademik.
Kalimat
dengan kata “sah” itu ternyata rujukannya adalah keterangan dari pihak
akademik, dalam hal ini UNPI Cianjur, di mana Pembantu Rektor (Purek)1
Bidang Akademik tidak memberikan argumen yuridis, hanya mengatakan sah
saja.
Jika
Purek I UNPI Cianjir merasa dirinya benar, tentu pastilah Purek 1 akan
memberikan dasar yuridisnya, seperti bahwa berdasarkan UU No. 2/1989
tentang Sistem Pendidikan Nsional yang kemudian telah diubah dengan UU
No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal anu-anu bahwa
ijazah S-1 Kelas Jauh yang kami terbitkan atas nama Irianto M.S.
Syaifoedin adalah sah.
Ternyata
keterangan Purek 1 UNPI Cianjur tersebut tidak mengacu dan atau tidak
mempunyai landasan dasar hukum apapun, yang kemudian diterima begitu
saja oleh Ketua Panwaslu Prop. Jabar, sehingga bagaimana dikatakan
ijazah S-1 Irianto M.S. Syaifoedin (Yance) itu sah?
Pada butir 2b, kemudian Ketua Panwaslu Prop. Jabar mengatakan, Bahwa ditemukan bukti material
yang menunjukan adanya dugaan bahwa proses untuk memperoleh ijazah
tersebut pada poin 2 (dua) adalah tidak terpenuhi sebagaimana mestinya,
sehingga Kami merekomendasikan supaya pihak Universitas Putera Indonesia
(UNPI) Cianjur dan pihak yang berwenang menindaklanjuti hal tersebut.
Panwaslu Prop. Jabar kemudian menjelaskan, bahwa ditemukan bukti material . Dengan kata ditemukan bukti material,
berarti adanya fakta yang mengandung kebenaran atas dugaan ijazah S-1
Yance yang oleh peraturan perundang-undangan dikatakan tidak sah.
Sehingga, pada kesimpulan poin butir 2a sesungguhnya digugurkan
kebenarannya oleh penjelasan Panwaslu Prop Jabar pada poin butir 2b itu
sendiri.
Tetapi
kemudian Panwaslu Prop. Jabar dengan Ketuanya DR. Ihat Subihat, SH, MH
menutup penjelasannya dengan poin butir 2c, yang mengatakan, Bahwa
apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru terkait masalah
ini maka akan dilakukan proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Sehingga, makin jelaslah sikap dan tindakan ambiguitasnya.
Padahal,
jika Ketua Panwaslu Prop. Jabar DR. Ihat Subihat, SH, MH tidak cukup
mengerti dan atau paham dengan landasan yuridis, yaitu UU tentang
Pendidikan Nasional, di mana dalam pasal-pasalnya hampir semuanya dengan
penjelasan pasal: cukup jelas. Sehingga dengan penjelasan UU
mengenai-pasal-pasalnya dikatakan: cukup jelas, berarti sudah tidak
benarkan lagi adanya tafsir atau pemaknaan ganda atau adanya multi
tafsir lagi bagi para pemakai peraturan perundang-undangan tersebut,
dalam hal ini UU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sekiranya
Ketua Panwaslu Prop. Jabar DR. Ihat Subihat, SH, MH masih tidak cukup
paham dan atau mengerti (sekalipun ia Doktor dan Sarjana dan atau Master
dibidang hukum) dengan UU tentang Sisdiknas, maka tentunya harus
meminta penjelasan kebenaran tafsir UU tersebut kepada Dirjen DIKTI
(Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) atas nama Menteri Pendidikan
Nasional RI.
Mengapa?
Karena Dirjen DIKTI telah mengeluarkan surat larangan terhadap praktek
perkuliahan Kelas Jauh, di mana ijazah Sarjana Kelas Jauh dinyatakan
TIDAK SAH dan atau dianggap ilegal atau dianggap tidak mempunyai ijazah
yang oleh orang awam dikatakan ijazahnya Aspal (Asli tapi Palsu), dengan
Surat No: 2559/D/1997, SE Dirjen DIKTI No. 058/003/22/KL/2007
pada bulan Maret 2007, SK Dirjen DIKTI No.: 595/D.1/2007 pada bulan
Februari 2007, Permendiknas No: 30/2009 yang diubah dengan Permendiknas
No: 20/2011.
Jika
kemudian UNPI Cianjur dan Ketua Panwaslu Prop Jabar mengatakan, bahwa
ijazah S-1 Yance itu diterbitkan sebelum adanya UU No. 20/2003 tentang
Sisdiknas sebagai pembenaran konspiratif kekuasaan, maka tidakkah cukup
jelas, bahwa Dirjen DIKTI sejak tahun 1997 telah mengeluarkan surat
larangan terhadap praktek perkuliahan Kelas Jauh bagi semua Perguruan
Tinggi. Yang berarti, bahwa ijazah S-1 Yance yang diterbitkan dari
praktek Kelas Jauh UNPI Cianjur dinyatakan tidak sah.
Jika
Ketua Panwaslu Prop Jabar tersebut juga belum yakin karena kepentingan
konspiratif kekuasaan, maka bisa menanyakan pada BKD (Badan Kepegawaian
Daerah) Indramayu, di mana ada beberapa PNS yang menjadi mahasiswa UNPI
Cianjur Kelas Jauh yang perkuliahannya di Ruang Data (Dinas Pengairan)
Pendopo Indramayu, kemudian ijazah S-1nya dianggap tidak sah, sehingga
ijazah S-1 tersebut tidak bisa untuk penyesuaian golongan di PNS
Indramayu, karena pada hari Rabu, 19/12/2012 di kantor Panwaslu
Kabupaten Indramayu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah
(PKSPD) O’ushj.dialambaqa yang menemui Ketua Panwaslu Prop. Jabar
beserta timnya sudah menjelaskan dan mengatakan panjang lebar mengenai
hal tersebut, sehingga tidak ada alasan bahwa Ketua Panwaslu Prop. Jabar
tidak tahu ketika hendak pleno mengeluarkan keputusan tentang keabsahan
ijazah S-1 Yance yang telah dilaporan oleh LIRA ke Panwaslu Prop.
Jabar.
Kemudian
yang aneh dan atau rancu, entah mana yang benar namanya, dalam surat
Panwaslu disebutkan namanya adalah Irianto M.S. Syaifoedin. Yang benar
sesungguhnya yang mana namanya, apakah Irianto M.S. Syaifoedin (versi
Panwaslu Prop. Jabar yang mungkin rujukan dari fakta UNPI Cianjur) atau
Irianto Mahfud Sidik Syafioedin (versi ijazah aspal Sip dari Universitas
Terbuka) ataukah Irianto MS Syafiuddin (Versi Universitas Pendidikan
Indonesia – Bandung pada gelar Doktornya) dan versi yang tertulis
didokumen Negara yang ditandantangai Yance ketika menjadi Bupati
Indramayu.
Atas
sikap Panwaslu Prop. Jabar yang mengeluarkan hasil keputusan pleno
Ketua dan anggota Panwaslu Prop. Jabar yang menghasilkan keputusan
seperti itu, sesungguhnya jauh-jauh hari sudah bisa kita duga akan
seperti itu. Hal ini juga tampak terlihat jelas ketika memberikan
penjelasan dan argumen perdebatan dengan Direktur PKSPD di
Indramayu.**Tim KJ1001***.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar